Beranda | Artikel
Bolehkah Melakukan Perbuatan Haram Karena Was-Was?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Apakah manusia mempunyai uzur bila melakukan tindakan-tindakan yang haram disebabkan penyakit was-was?

Jawaban:
Apabila semua tindakan yang haram itu tidak berada dalam kendalinya, maka ia mendapat uzur. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan segala sesuatu yang tak sanggup kami pikul.” (Qs. al-Baqarah: 286)

Adapun apabila semua tindakan-tindakan yang haram tersebut berada dalam kendalinya, serta dia mungkin untuk membebaskan dirinya dari hal itu, dengan cara mempraktikkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (seperti: beristiazah dan berpaling darinya), maka dia tidak mendapat uzur.

Sumber: Fatwa-Fatwa Mengobati Penyakit Was-Was, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Orang Tua Nabi, Bapak Minum Susu Ibu, Keluar Darah Sebelum Melahirkan, Cara Takbiratul Ihram, Syarat Menjamak Shalat, Perbedaan Syirik Akbar Dan Syirik Asghar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1796-bolehkah-melakukan-perbuatan-haram-karena-was-was.html